Close Menu
    What's Hot

    Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? : Okezone Economy

    May 11, 2026

    KDM Minta Setop Izin Pembangunan Wisata-Perumahan di Kawasan Perkebunan

    May 11, 2026

    Siapa Pemilik Antangin yang Sponsori Pembalap Veda Ega Pratama di Moto3 2026 Prancis? : Okezone Economy

    May 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป KDM Minta Setop Izin Pembangunan Wisata-Perumahan di Kawasan Perkebunan
    Nasional

    KDM Minta Setop Izin Pembangunan Wisata-Perumahan di Kawasan Perkebunan

    adminBy adminMay 11, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.

    Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jabar.

    KDM mengatakan penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.

    KDM menginstruksikan bupati dan wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.

    “Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

    Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

    Dalam Pergub tersebut, tertulis terdapat beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jabar untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan.

    Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.

    Selain mengawasi, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.

    Gubernur pun menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.

    Selanjutnya, gubernur mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait.

    (akd/ega)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSiapa Pemilik Antangin yang Sponsori Pembalap Veda Ega Pratama di Moto3 2026 Prancis? : Okezone Economy
    Next Article Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? : Okezone Economy

    May 11, 2026
    Nasional

    Siapa Pemilik Antangin yang Sponsori Pembalap Veda Ega Pratama di Moto3 2026 Prancis? : Okezone Economy

    May 11, 2026
    Nasional

    Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Usut Permintaan Dana CSR Kasus Pemerasan Maidi

    May 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? : Okezone Economy

    adminMay 11, 2026

    Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? (Foto: Okezone) JAKARTA -…

    KDM Minta Setop Izin Pembangunan Wisata-Perumahan di Kawasan Perkebunan

    May 11, 2026

    Siapa Pemilik Antangin yang Sponsori Pembalap Veda Ega Pratama di Moto3 2026 Prancis? : Okezone Economy

    May 11, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? : Okezone Economy

    adminMay 11, 2026

    Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? (Foto: Okezone) …

    Nasional

    KDM Minta Setop Izin Pembangunan Wisata-Perumahan di Kawasan Perkebunan

    adminMay 11, 2026

    Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas untuk…

    Nasional

    Siapa Pemilik Antangin yang Sponsori Pembalap Veda Ega Pratama di Moto3 2026 Prancis? : Okezone Economy

    adminMay 11, 2026

    Siapa Pemilik Antangin yang Sponsori Pembalap Veda Ega Pratama di Moto3 2026…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Tanggal Merah, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta pada 14-15 Mei

    May 10, 20263 Views

    6 Fakta Danantara Beli Saham GOTO : Okezone Economy

    May 10, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.