Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK). KPK berharap buku itu dapat mencegah korupsi dengan diajarkan kepada siswa sejak usia dini.
Peluncuran buku itu digelar di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan masa depan tanpa korupsi bisa terwujud dimulai dengan diajarkan di ruang kelas, bukan di ruang pemeriksaan.
“Tanamkan bahwa masa depan tanpa korupsi, harapan untuk hari ini, esok, dan masa depan tanpa korupsi tidak dimulai dari ruang pemeriksaan, tidak dimulai dari ruang penyidikan, apalagi ruang persidangan. Tapi mari kita sama-sama sepakati bahwa ya masa depan tanpa korupsi kita mulai dari ruang kelas,” kata Setyo dalam paparannya.
Setyo membuktikan bahwa biaya menindak tersangka dan terpidana korupsi amat besar. Sehingga cara mencegah korupsi lebih baik daripada penindak.
“Dengan harapan bahwa kalau ini (buku) kita berikan gitu daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan. Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir gitu sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain,” kata Setyo dalam paparannya.
Dia juga berharap buku ini dapat menjadi pedoman untuk anak-anak mengetahui perilaku koruptif sejak dini di level sekolah. Sehingga saat dewasa memilik integritas yang kuat dan pantang melakukan korupsi.
“Kita bisa meninggalkan sebuah, kita anggaplah ini sebuah kitab suci lah, kita anggap sebuah kitab ini yang memang dibuat oleh mungkin sesama manusia dengan segala kekurangan dengan segala keterbatasan tapi ini adalah berupa panduan atau pedoman untuk anti korupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, anak-anak cucu kita gitu,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus mengatakan buku ini akan disebarkan lewat kepala daerah masing-masing. Untuk itu dia meminta seluruh kepala daerah segera menyusun regulasi turunan di daerah, baik berupa peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis lainnya, dalam rangka mendorong dan memastikan implementasi pendidikan antikorupsi.
“Dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia. Kemudian yang kedua, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing
serta melakukan pembaruan apabila diperlukan guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” kata Wiyagus.
Selanjutnya, dia menyebut Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh satuan pendidikan sekolah melalui kepala daerah atau Kepala Dinas Pendidikan untuk melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi. Pelaporan dilakukan melalui platform milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kemudian memperkuat peran Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK ini oleh
satuan pendidikan,” jelasnya.
(tsy/maa)



