Jakarta – Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Barang haram tersebut rencananya akan dipasok dari Jambi untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, dalam operasi ini pihaknya menyita 20 kilogram sabu dan lebih dari 20 ribu butir pil ekstasi. Empat orang tersangka berinisial MFR (27), JHM (28), YGN (31), dan KSA (27) berhasil diringkus petugas.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Eko menyebut, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (3/5) terkait adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi Provinsi Jambi. Tim Opsnal kemudian melakukan analisa mendalam dan melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatra KM 32, Muaro Jambi pada Selasa (5/5) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. Namun, satu unit mobil Xenia putih yang berada tepat di belakangnya langsung putar arah dan melarikan diri.

“Tim langsung melakukan pengejaran. Di dalam mobil Sigra, petugas mengamankan MFR dan JHM. Mereka mengakui bahwa narkotika disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri tersebut,” jelas Eko.

Mobil Xenia tersebut akhirnya ditemukan terparkir dalam kondisi terkunci di depan rumah warga di Desa Bukit Baling. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tas motif loreng serta tas hitam berisi paket besar sabu, ekstasi, dan etomidate.

“Menemukan barang bukti berupa 1 buah tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate,” rinci Eko.

Dua tersangka lain yang sempat melarikan diri, yakni YGN dan KSA, akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (8/5) pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Sabu: 19.940,75 gram (sekitar 20 kg);
– Ekstasi: 20.241 butir (9,1 kg);
– Etomidate: Merk Yakuza XL sebanyak 1.975 cartridge atau sekitar 4,34 liter.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 25,9 miliar. “Jiwa yang dapat diselamatkan dari penyitaan ini adalah 124.191 jiwa manusia,” tegasnya.

Selain nilai barang bukti, Polri juga berhasil mencegah pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi korban narkoba yang diperkirakan mencapai Rp 596,1 miliar. Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.



(ond/whn)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version