Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyerahkan total uang tunai hasil pemulihan aset. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyerahkan total uang tunai hasil pemulihan aset senilai lebih dari Rp1,22 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah pengembalian dana berskala besar ke kas negara ini dilakukan guna menjawab keraguan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola barang rampasan perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya.
“Yang dilakukan hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. Ini adalah bukti bahwa selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar atau tidak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Ini adalah jawaban kepada masyarakat. Walaupun mohon izin, kalau kemarin-kemarin kita laksanakan secara bertahap, lapor-lapor, tidak seperti itu. Kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencoba penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, dalam rangka menjawab masyarakat juga,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6/2026).
Penyerahan dana jumbo tersebut ditopang oleh keberhasilan gelaran pelelangan bertajuk BPA Fair 2026 yang berlangsung secara terbuka pada 18 hingga 21 Mei 2026.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, melaporkan bahwa agenda inovatif ini berhasil menarik antusiasme masyarakat sekaligus menepis stigma negatif mengenai ketertutupan proses lelang eksekusi barang rampasan selama ini.
Data digital BPA menunjukkan tingkat keterjualan barang rampasan pada kegiatan tersebut mencatat rekor tertinggi dalam sejarah pelaksanaan lelang Kejaksaan, dengan capaian lebih dari 90 persen.


