Jakarta – Jaksa mengungkap adanya kode amplop dari Blueray dalam sidang kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Jaksa menyebut ada kode khusus yang diberikan untuk sejumlah pejabat di Bea Cukai.
Hal tersebut diungkap jaksa saat mendatangkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2026). Mulanya jaksa menampilkan foto barang bukti amplop yang telah didapat.
“Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya,” kata jaksa.
Jaksa kemudian mencecar Ocoy siapa pemilik salah satu amplop berkode ‘SIS’. Ocoy menyebut amplop tersebut milik Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
“Nah ini, Pak Ocoy. Itu kode tiga, SIS, yang Pak Ocoy pahami SIS adalah Pak Sisprian?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Ocoy.
“Baik. Kemudian itu lagi di pojok itu ada SS. SS itu maksudnya siapa? Masih Pak Sisprian kah?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Ocoy.
Jaksa kemudian mengungkap adanya kode lain yang ditulis dalam amplop. Salah satunya ada kode OC, yang dimiliki oleh Ocoy.
“Baik. Nah, ini kaitannya dengan data, izin majelis, ini adalah data yang kami dapat dari bagian keuangan BlueRay. Baik, sesuai kode dulu Pak Ocoy, sesuai kode dulu untuk yang tujuh, kode mulai delapan dulu, yang OC adalah saksi?”
“Iya, Pak,” jawab Ocoy.
Jaksa juga kemudian mengungkap ada uang di dalam amplop yang diterima oleh Ocoy. Uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
“Jadi izin majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” ujar Ocoy.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(ygs/ygs)


