Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO melakukan edukasi perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. (Foto: Okezone.com/DJP)
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) melakukan kolaborasi dengan KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan merangkul seluruh wajib pajak sektor jasa keuangan untuk melakukan edukasi perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jl. Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan. Hal ini sebagai upaya pengamanan penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 54 orang yang mewakili 32 entitas wajib pajak sektor jasa keuangan. Selain wajib pajak, kegiatan ini juga dihadiri oleh Account Representative yang menangani wajib pajak terkait agar pemahaman atas ketentuan dapat berjalan selaras dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan DJP kepada wajib pajak. Melalui kegiatan edukasi ini, wajib pajak diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaksanaan ketentuan PPN di sektor jasa keuangan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada wajib pajak agar para pemangku kepentingan memahami apa yang menjadi kewajiban dan haknya,” ujar Natalius, Sabtu (27/6/2026).
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto, menekankan pentingnya komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurutnya, pelaksanaan ketentuan perpajakan perlu didukung dengan dialog yang terbuka sehingga kendala di lapangan dapat dipahami bersama dan dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dasto juga menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun) memiliki karakteristik transaksi yang kompleks.
Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi penting agar wajib pajak memperoleh pemahaman yang memadai atas ketentuan yang berlaku. Materi utama disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO, Eko Ariyanto. Eko menjelaskan dasar konseptual PPN, perubahan perlakuan atas jasa keuangan dalam ketentuan perpajakan, serta pelaksanaan PP Nomor 49 Tahun 2022 terkait fasilitas PPN atas jasa keuangan. Eko menggarisbawahi bahwa jasa keuangan yang sebelumnya berada “di luar” sistem PPN kini masuk sebagai jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dengan demikian, terdapat konsekuensi administratif yang perlu dipahami oleh wajib pajak, termasuk terkait penerbitan faktur pajak, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, faktur pajak gabungan, dan mekanisme pelaporan.


