Jakarta –
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi vonis empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pigai mengatakan semua pihak mesti tunduk pada putusan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang ditetapkan. Ia menyebut tak boleh melawan keputusan yang telah diketok oleh pengadilan.
“Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” ujarnya.
Adapun, perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.
Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:
1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.
Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.
Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.
(dwr/azh)


