JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan penyerahan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). amp;nbsp; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp10,2 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. amp;nbsp; Dana tersebut terdiri atas Rp3,42 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan dan Rp6,84 triliun dari penerimaan pajak PBB serta non-PBB hasil penertiban kawasan hutan. amp;nbsp; Selain dana rampasan, pemerintah juga menerima kembali lahan sitaan seluas 2,37 juta hektare. Penyerahan aset dan penguasaan kembali kawasan hutan itu menjadi bagian dari upaya negara memperkuat penegakan hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari pelanggaran di sektor kehutanan.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version