Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita harta tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Kejagung menyita satu unit mobil jenis Toyota Alphard dari tangan tersangka Asep Yusuf Somantri.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan mobil mewah berkelir hitam itu disita dari salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS). Asep merupakan orang dekat eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

“Jadi itu mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu Saudara AYS, ya. AYS,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan mobil tersebut sudah disita sejak pekan lalu. Namun, unitnya baru dibawa ke Gedung Kejagung hari ini.

“Itu adalah yang kita tahan sekitar seminggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya, gitu ya,” jelas Syarief.

Mobil tersebut kini telah terparkir di halaman depan Gedung Jampidsus Kejagung. Mobil itu juga telah dipasangi segel berwarna merah putih bertuliskan Kejagung RI.

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing

(kuf/aik)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version