Karawang –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi tempat pesta sesama jenis atau gay yang viral di media sosial. Tempat hiburan itu resmi disegel dan aktivitas operasionalnya dihentikan untuk sementara waktu.
“Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen’s Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, dilansir detikJabar, Selasa (9/6/2026).
Pras mengatakan, meski tempat hiburan itu mengantongi izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS), pihak berwenang menemukan sederet pelanggaran. Di antaranya, petugas mendapati adanya aktivitas sesama jenis di lokasi hingga penjualan minuman keras tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” ujarnya.
Terkait dugaan pesta gay, Pras mengaku sudah memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan. Hasilnya, manajemen tersebut tidak menampik adanya peristiwa itu.
“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay),” imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)



