Jakarta

Polisi tengah menyelidiki dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming seorang kepala sekolah berinisial AMA kepada siswi di salah satu SMK di Tangerang Selatan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap child grooming merupakan persoalan klasik terkait kasus pelecehan di sekolah.

“Sebenarnya sudah lama terjadi secara konvensional di lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, baik sebagai guru, staf, atau senior, untuk memberikan perhatian khusus, hadiah, atau fasilitas nilai kepada korban agar korban merasa ‘istimewa’ dan tidak berdaya untuk menolak ketika eksploitasi terjadi,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi, Senin (18/5/2026).

Ubaid mengatakan kasus ini kini terasa marak karena kesadaran publik dan korban mulai meningkat. Dia menyebut kehadiran posko pengaduan dan gerakan berani bicara membuat kasus serupa mulai terangkat ke permukaan.

“Di sekolah, modus ini sangat berbahaya karena sering kali bersembunyi di balik kedok ‘kedekatan akademis’ atau ‘bimbingan prestasi’. Pelaku sengaja mengaburkan batasan profesional antara guru dan murid,” ujar Ubaid.

Dalam catatan JPPI, kasus kekerasan atau pelecehan seksual di sekolah tahun ini tergolong tinggi. Angkanya bahkan lebih tinggi dari kasus yang terjadi di lingkungan universitas.

Berdasarkan pemantauan JPPI pada Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Ubaid mengatakan angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.

Data JPPI menunjukkan kasus kekerasan di sekolah berada di posisi paling tinggi di kisaran 71 persen. Sementara kasus di perguruan tinggi sebesar 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan non-formal 6 persen dan madrasah 3 persen.

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” papar Ubaid.

Temuan JPPI juga menunjukkan jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual sebesar 46 persen, kekerasan fisik 34 persen, perundungan (bullying) sebesar 19 persen, dan kebijakan yang mengandung kekerasan mencapai 6 persen, serta kekerasan psikis berada di angka 2 persen.

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” jelas Ubaid.

Berdasarkan identitas pelaku, Ubaid mengatakan mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan sebesar 33 persen. Sementara pelaku berstatus siswa mencapai 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya sebesar 13 persen.

“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan,” kata Ubaid.

Kasus Kepsek Child Grooming Siswi di SMK Tangsel

Polisi tengah menyelidiki dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming oleh seorang kepala sekolah berinisial AMA kepada siswi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). AMA sendiri diperiksa polisi.

“Di tengah kami lakukan penyelidikan ke sekolahan, kami dapati informasi bahwa Saudara AMA tiba di Polres Tangerang Selatan untuk mengkonsultasikan berita yang sedang beredar di media sosial. Kemudian unit PPA langsung mengambil keterangan yang bersangkutan hingga kurang lebih pukul 23.00 WIB malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5).

Wira mengatakan korban belum membuat laporan polisi (LP) hingga saat ini. Ia juga belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap AMA karena masih dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Wira menegaskan Polres Tangsel tidak melakukan atau mengawal mediasi apapun terkait perkara ini. Ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara ini untuk mencari fakta dan kebenaran yang terjadi.

“Saya tegaskan dari Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi apapun ataupun mengawal untuk proses mediasi. Kami di posisi untuk memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Halaman 2 dari 2

(ygs/gbr)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version