Jakarta

KPK mengungkap adanya upaya Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) meminta pegawai staf outsourcing perusahaannya untuk memilihnya dalam pilkada. KPK menyebut Fadia bahkan mengancam pemecatan pegawai outsourcing yang tidak memilihnya saat pilkada.

“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).

Budi menyebut Fadia juga mengondisikan siapa saja staf outsourcing yang akan ditempatkan di dinas Pekalongan. Fadia mengondisikan agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” ungkapnya.

Perintah memilihnya dalam pilkada tersebut dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain. Perintah itu, kata Budi, dilakukan secara lisan.

“Ya jadi FAR ini memang diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan,” sebutnya.

Kasus ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan dan adanya penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan. Dinas di Pemkab Pekalongan yang ingin melakukan pengadaan diminta memberikan harga perkiraan sendiri (HPS)

“Sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya:
– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

(ial/wnv)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version