KPK memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Madiun, Suwarno. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“SW, pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas PUPR,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Selain Suwarno, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta bernama Yuni Setyawati serta Nanang Zuniardi. Mereka dipanggil untuk diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (BP), dalam perkara ini. KPK mencecar Bagus soal dugaan Maidi meminta dana CSR ke pihak swasta.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus yang menjerat Maidi. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut ini identitasnya:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


