Jakarta

KPK sempat mencari-cari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan sekda tempo hari. Suhardiman disebut sempat dijemput pihak tertentu untuk pergi dari Kuansing.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik sempat mencari Suhardiman ke rumah dinas dan kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing, tetapi tak ditemukan. Saat itu, Suhardiman diduga sudah keluar dari wilayah Kuansing.

“Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kita fokus pada saat itu tim mencari keberadaan yang SA dan ZKN,” kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



KPK tidak menyebutkan siapa persisnya pihak yang menjemput atau membawa Suhardiman meninggalkan Kuansing. Hal itu disebut bukan menjadi fokus utama KPK.

“Nah itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya (pihak penjemput). Artinya memang betul ada informasi itu tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang yang sedang itu kita butuhkan keterangannya,” jelas dia.

Taufik menerangkan, surat perintah penyelidikan Suhardiman sudah ada sejak sebulan sebelumnya. Dia menduga Suhardiman mengetahui penyelidikan itu lebih awal sehingga diduga melakukan manuver menghindari KPK.

“Bahwa ada informasi tadi disampaikan betul bahwa kedatangan tim atau informasi KPK ada di Pekanbaru, karena ini surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulanan ya, hingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak Bupati mengetahui sendiri langsung, itu yang masih didalami nanti seperti apa,” ungkap dia.

Diketahui, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebut ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

“Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujarnya.

Halaman 2 dari 2

(tsy/fca)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version