Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih banyaknya kepala desa yang tersandung persoalan hukum. Dia mengatakan hal itu buntut lemahnya integritas dan kapasitas dalam mengelola pemerintahan desa, terutama setelah desa menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Tito saat membuka program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Tito menceritakan ironi hampir setiap pekan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi ahli terkait perkara yang melibatkan kepala desa.
“Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” kata Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, meningkatnya risiko hukum tidak terlepas dari besarnya dana desa yang kini dikelola pemerintah desa. Jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara, kata dia, kepala desa dapat dijerat tindak pidana korupsi.
“Dulu desa tidak menerima anggaran negara seperti sekarang. Sekarang menerima dana negara, maka kalau salah mengelola dan merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensi pidananya,” ujarnya.
Tito menilai persoalan utama bukan hanya integritas, tetapi juga kapasitas kepala desa. Ia menyebut mayoritas kepala desa berlatar belakang pendidikan SMA sehingga belum tentu memiliki kemampuan administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang memadai.
“Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya,” katanya.
Selain itu, Tito juga menyinggung biaya politik dalam pemilihan kepala desa. Menurutnya, hal itu menjadi tantangan tersendiri terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang,” ujarnya.
Meski begitu, Tito menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat pembangunan desa. Menurutnya, desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi agar Indonesia tidak mengalami dampak urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan.
Tito melanjutkan, pemerintah terus memperkuat desa melalui Undang-Undang Desa, pembentukan Kementerian Desa, hingga pengalokasian dana desa yang mencapai sekitar Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun setiap tahun. Meski demikian, Tito mengakui masih banyak persoalan yang harus dibenahi agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel dan pembangunan desa berjalan optimal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan program Kepala Desa Masuk Kampus digelar untuk meningkatkan kompetensi para kades, terutama dalam aspek manajerial, kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan.
“Kepala desa harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi hukumnya. Dengan peningkatan kapasitas ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik dan akuntabel,” katanya.
Adapun acara tersebut turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa, dan Alumni UI, Hamdi Muluk; sivitas akademika UI; Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, serta pejabat terkait lainnya.
Halaman 2 dari 2
(fca/fca)


