Ilustrasi bangunan di Jakarta. (Foto: dok Freepik/chuttersnap)
JAKARTA — Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi hal yang krusial bagi pemilik tanah, rumah, ruko, atau bangunan usaha di Jakarta.
NJOP sendiri adalah dasar pengenaan PBB-P2 yang digunakan dalam perhitungan pajak atas tanah dan bangunan. Karena itu, perubahan NJOP dapat mempengaruhi besaran PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak setiap tahunnya.
Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat, mengapa NJOP dapat berubah meskipun objek pajak yang dimiliki tetap sama dan tidak mengalami perubahan fisik yang signifikan.
Faktor- faktor Perubahan NJOP
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny, NJOP ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan nilai ekonomi suatu objek pajak. Penetapan tersebut dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah agar nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak tetap mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
“Di Jakarta, perubahan NJOP dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Mulai dari perkembangan harga pasar properti, pertumbuhan kawasan, pembangunan infrastruktur, aksesibilitas wilayah, perubahan fungsi lingkungan sekitar, hingga penataan ruang dan zonasi,” ujarnya.
Artinya, meskipun tanah tidak diperjualbelikan atau bangunan tidak direnovasi, NJOP tetap dapat mengalami penyesuaian apabila nilai ekonomi di kawasan tersebut mengalami perubahan. Kondisi inilah yang dapat membuat besaran PBB-P2 berbeda dari tahun sebelumnya.


