Jakarta –
Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) mengapresiasi pemerintah yang telah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. MLKI menilai hal ini menjadi simbol keberagaman di Indonesia.
Penetapan itu berlangsung di Taman Mini Indonesia (TMII), Jakarta Timur, Senin (6/7/2026). Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon hadir langsung dalam penetapan tersebut.
Ketua Presidium MLKI Naen Soeryono mengatakan, seluruh warga MLKI di Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap penetapan yang dilakukan Kementerian Kebudayaan. Dia mengatakan pemerintah memperhatikan setiap warganya, termasuk para penghayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Profesor Dr. Fadli Zon, beserta seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan yang telah merespon dengan cepat aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman,” kata Soeryono dalam sambutannya.
Dia menuturkan, penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan sebagai warga negara Indonesia. Selain itu, pemilihan tanggal 13 Juli merupakan buah aspirasi dari warga penghayat
“Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi keragaman Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Soeryono menyebut MLKI akan segera menyusun dan melaksanakan program-program jangka pendek, hingga jangka anjang untuk memperkuat eksistensi masyarakat Penghayat Kepercayaan. Dia mengatakan MLKI akan membangun sinergi dengan pemerintah agar Penghayat Kepercayaan dapat ambil bagian dalam kebudayaan, pembangunan ekonomi, pendidikan karakter, serta kehidupan sosial dalam masyarakat.
“Kami berharap dalam lima tahun ke depan keberadaan masyarakat Penghayat Kepercayaan semakin diterima dalam kehidupan sosial masyarakat lintas iman maupun masyarakat umum, serta menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah,” katanya.
Untuk diketahui, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dia mengatakan penetapan ini sebagai tanggung jawab dari amanat undang-undang dan konstitusi.
Fadli menjelaskan amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar ’45 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.” Dia menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut.
Penetapan itu dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Senin (6/7/2026). Acara itu juga dihadiri sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli.
“Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” sambung Fadli.
(tsy/ygs)



