Tangerang

Polisi menilang mobil BYD Denza berpelat nomor modifikasi hingga mirip tulisan ‘RI’ di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mobil tersebut sempat dikira kendaraan menteri karena tulisan ‘R1’ pada pelat mirip ‘RI’.

“Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2026).

Namun, setelah didekati, mobil tersebut berpelat ‘R1’ (huruf R dan angka 1) yang digabungkan seolah-olah menjadi ‘RI’. Pelat ‘RI’ adalah kode khusus untuk kendaraan pejabat negara dan para menteri.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulisan pada pelat mobil tersebut adalah: R1 126. Sepintas, pelat tersebut mirip kode kendaraan dinas pejabat yaitu ‘RI’.

Jadi, pelat asli mobil tersebut adalah R 1126. Namun, si pemilik kendaraan memodifikasi huruf depan dan angka 1 di bagian depan menjadi berdempetan jadi R1 dan jika dibaca seolah-olah menjadi RI.

“Pelatnya itu R 1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI,” kata dia.

Meski demikian si pengemudi mobil tetap kena tilang. Pengemudi mobil juga diimbau untuk mengganti kaleng Tanda Nomor Kendaraan Bermoto (TNKB) dengan yang sesuai ketentuan spesifikasi teknis.

Petugas kemudian memberikan teguran dan langsung menilang si pengemudi mobil tersebut. Si pengemudi mobil ditilang dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Langsung ditilang,” katanya.

Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

(mea/imk)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version