Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas Jawa–Sumatera. (Foto: Okezone.com/IMG)




JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas Jawa–Sumatera. Dua truk yang membawa 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas dalam operasi terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa satu truk membawa rokok ilegal merek Double Happiness yang masuk ke Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Setibanya di Pelabuhan Merak, Banten, petugas mengidentifikasi truk tersebut dan melakukan penghentian pemeriksaan. Truk itu berjenis Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.

“Modusnya pelaku mengelabui petugas dengan menyamarkan muatan menggunakan pakan ternak. Seperti diketahui, aroma rokok sangat khas dan menyengat, tetapi jika digabung dengan pakan ternak menjadi tersamarkan,” kata Djaka dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).

Saat pemeriksaan truk pembawa rokok ilegal asal China tersebut, tampak puluhan karton rokok ditutupi material pakan ternak sehingga dari luar hanya terlihat muatan pakan ternak beserta aromanya.

Dalam kemasannya, rokok ilegal tersebut diproduksi oleh Nanyang Brothers Tobacco Co. Ltd.

Sementara itu, truk lainnya teridentifikasi berjenis Colt Diesel dengan nomor polisi D 80XX FM. Saat petugas menghentikan kendaraan tersebut, pengemudi berinisial JFR bersama kernet berinisial JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawa.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version