Jakarta

Murnita Triwidyaning diadili usai merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Murnita terungkap sempat berbohong ketika kepergok tengah merobohkan bangunan tersebut.

Dilansir detikjatim, Minggu (5/7/2026), kebohongan Murnita terungkap oleh jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan. Jaksa menjelaskan, suara dentuman keras dari dinding bangunan yang dirobohkan menggunakan ekskavator pukul 20.00 WIB sempat mengundang perhatian Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, ia langsung mendatangi lokasi dan melayangkan teguran keras karena aktivitas itu tidak berizin dan mengganggu ketenangan warga sekitar. Bukannya menyudahi aksi, Murnita diduga justru menyampaikan kebohongan kepada Nanang.

“Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa,” papar JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Mendengar jawaban yang mencurigakan itu, Ketua RT tidak langsung percaya begitu saja. Ia bergegas menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran klaim itu.

Baca berita lengkapnya di sini.

(maa/haf)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version