JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Melalui regulasi baru ini, OJK berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, memperkuat pelindungan hak-hak peserta, serta menjaga stabilitas operasional industri Dana Pensiun dengan tetap bersandar pada prinsip tata kelola yang akuntabel dan hati-hati.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi ketetapan hukum yang telah digedok oleh Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak finansial tenaga kerja.
“OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Sebagai instrumen operasional di lapangan, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.
Aturan tersebut mengatur tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dari regulasi Dana Pensiun konvensional yang berlaku sebelumnya. Lewat aturan ini, OJK merombak draf tata cara pencairan dana agar lebih fleksibel bagi para penerima manfaat.
OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kini dapat dicairkan secara sekaligus maupun berkala.
Pilihan mekanisme pencairan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada keputusan mandiri dari pihak peserta, janda/duda, ataupun anak yang bersangkutan.


