OJK Terbitkan 2 Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya (Foto: Okezone)




JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk meningkatkan ketahanan dan profesionalisme industri pasar modal. Langkah ini diambil guna merespons kompleksitas produk keuangan, pesatnya digitalisasi, serta dinamika risiko yang terus berkembang di sektor jasa keuangan.

Dua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai kegiatan usaha Perusahaan Efek, dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kegiatan usaha Manajer Investasi. 

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.

Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

– PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta

– PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar dan

– PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version