Gagalnya Food Estate di Kalimantan, Capaian Program Jauh Dari Harapan

medianusantara.co

Oleh: Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Finda Pratiwi

SAMARINDA – Program food estate sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan dinilai sebagai proyek gagal. Proyek yang ditargetkan untuk ketahanan pangan dan peningkatan produksi pertanian justru jauh dari harapan.

Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Finda Pratiwi menjelaskan program ini menghadapi banyak tantangan dan permasalahan yang kompleks, baik dari segi regulasi, implementasi, serta dampak sosial dan lingkungan meskipun program ini dinilai sangat ambisius.

Isu utama mengenai PSN ini yaitu dasar hukum yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 3/2016 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 109/2020 tanpa berdasar dari Undang-Undang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan kekuatan hukum dari regulasi tersebut, terutama yang menjadi sorotan yaitu permasalahan lingkungan.

Pembukaan lahan dalam skala besar untuk food estate berpotensi merusak ekosistem lokal dan mengancam keanekaragaman hayati.

“Dampak negatif terhadap lingkungan ini mendapatkan kritik dari berbagai organisasi lingkungan dan akademisi yang khawatir akan keberlanjutan program ini dalam jangka panjang,” ungkap Finda.

Selain itu, tantangan sosial yang perlu dihadapi dalam PSN ini berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan petani lokal.

Banyak lahan yang dialokasikan untuk food estate adalah tanah adat yang secara tradisional dimiliki dan dikelola oleh komunitas lokal dengan alasan bahwa potensi lahan pertanian yang masih luas.

Terparah, contoh proyek food estate yang dinilai gagal yaitu seperti terjadi di Kalimantan Tengah, di mana 600 hektare hutan produksi dibabat untuk dijadikan perkebunan singkong, tetapi malah mangkrak.

“Pemerintah Pusat maupun daerah perlu bersuara pertimbangkan revisi regulasi agar memiliki dasar hukum yang dapat bermanfaat untuk khalayak dan hak masyarakat lokal, sejatinya yang terdampak dari peraturan yang dibuat adalah masyarakat,” sebutnya.

Permasalahan kompleks tersebut memberikan tawaran seperti penguatan dasar hukum seperti Undang-Undang yang lebih komprehensif, perlunya peningkatan transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan melalui publikasi yang mudah diakses oleh masyarakat, serta pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut melalui negara lain yang telah berhasil menerapkan program serupa.

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *