Polisi telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri RM dan ER, owner wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Keduanya sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya diamankan polisi di Bandung.
“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” kata pejabat Humas Polres Metro Jaktim, Aipda I Gusti MP, ketika dihubungi, Minggu (31/6/2026).
Polisi masih mendalami apakah korban memang sejak awal ingin melarikan diri. Yang pasti pelaku diamankan tidak berada di alamat kantor WO-nya yang berada di Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” sebutnya.
Sejauh ini polisi masih mendalami lebih lanjut kasus itu. Termasuk digunakan untuk apa uang hasil penipuan tersebut oleh pelaku.
“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” sebutnya.
Adapun kedua orang itu telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).
Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Total ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan pemilik WO ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Halaman 2 dari 2
(ial/isa)



