Pekerja tidak menerima adanya pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Pekerja tidak menerima adanya pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil karena selama masih aktif bekerja, buruh sudah taat membayar pajak setiap bulan melalui potongan PPh 21 dari penghasilan mereka.
Selain itu, pekerja juga tetap membayar pajak dalam kehidupan sehari-hari melalui konsumsi dan belanja.
“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, kondisi pekerja dan buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Di tengah ancaman PHK massal yang setiap saat mengintai di berbagai sektor industri, para pekerja juga dihadapkan pada tingginya harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan anak, kenaikan biaya transportasi dan BBM, meningkatnya biaya kesehatan, serta berbagai tekanan biaya hidup lainnya yang semakin berat.
Dalam situasi seperti sekarang, JHT menjadi harapan terakhir bagi banyak pekerja untuk mempertahankan kehidupan keluarganya setelah kehilangan pekerjaan. Dana tersebut kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, membayar kontrakan rumah, modal usaha kecil, hingga biaya kesehatan keluarga.


