Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. (Foto :Okezone.com/IMG)




JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. Kebijakan insentif ini diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulasi lahirnya produk-produk investasi baru di pasar modal domestik.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, rencana tersebut telah masuk dalam agenda pembahasan intensif dalam rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar hari ini.

“Termasuk juga untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non-delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Itu tadi kami pelajari juga,” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Airlangga memaparkan bahwa kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik unik, di mana pemegang modal hanya mentransaksikan nilai aset dasarnya (underlying asset) tanpa melakukan serah terima maupun penyimpanan fisik logam mulia tersebut.

Karakteristik komoditas tanpa wujud fisik ini dinilai membutuhkan penyesuaian regulasi dari sisi perpajakan agar lebih kompetitif.

“Kalau perdagangan ETF emas, goods-nya kan tidak ada. Jadi salah satu dari sisi perpajakannya perlu dipermudah,” ungkap Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari membenarkan bahwa otoritas pengawas secara aktif mengajukan usulan pemberian sejumlah insentif kepada pemerintah.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version