Dua pelaku bullying Bocah berinisial MWP (6) hingga kejang karena kesetrum tiang listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) ditangkap polisi. Karena tindakan ini, Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik kedua pelaku resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta.
“KJP 2 pelaku dicabut,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Masa KJP kedua pelaku berakhir bulan ini. Untuk tahun ajaran berikutnya, KJP kedua pelaku sudah tak bisa dimanfaatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(KJP) Berakhir di bulan ini, tahun ajaran berikutnya tidak dapat, pasti itu,” sambungnya.
Chico menambahkan Pemprov DKI Jakarta sedang mendalami aspek kelalaian fasilitas di taman tersebut melalui dinas terkait. Terkait resitusi atau ganti rugi, Pemprov akan kooperatif dalam pemeriksaan dan mendukung hak korban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait (Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah lain) telah berkoordinasi untuk memberikan bantuan medis, psikososial, dan pendampingan kepada korban serta keluarganya. Kami memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik dan pemulihan trauma. Tim kami juga siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan. Detail bantuan akan terus dikawal agar keluarga tidak merasa sendiri dalam menghadapi situasi ini,” tutur Chico.
Pemprov, jelas Chico, berkomitmen menjadikan kejadian ini sebagai pengingat untuk meningkatkan pengawasan dan standar keselamatan di seluruh ruang publik anak, termasuk penataan dan pemeliharaan rutin taman-taman di Jakarta.
Kronologi Bullying
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengatakan korban, yang merupakan anak penyandang autisme, dikejar 2 pelaku yang berinisial ALR (17) dan RM (13). Korban dibawa ke area tiang lampu taman.
Pelaku saat itu memegang kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu.
Badan korban juga digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali, hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” kata Rita.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan. Pelaku ALR dilakukan penahanan, sementara RM dikembalikan kepada orang tuanya, dan dikenai kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Kedua ABH tersebut diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Halaman 2 dari 3
(isa/idn)



