Ilustrasi pemutakhiran NIK. (Foto: dok Freepik/rawpixel)
JAKARTA – Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini mendukung wajib pajak agar bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemutakhiran NIK, wajib pajak berpotensi memperoleh pembebasan PBB-P2 hingga Rp0. Tanpa NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem pajak daerah, wajib pajak berisiko tidak memperoleh fasilitas pembebasan, meskipun telah memenuhi kriteria lainnya.
Berdasarkan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2025, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut antara lain memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta, serta telah melengkapi data NIK dalam sistem pajak daerah.
Dengan demikian, validasi NIK menjadi bagian penting dalam proses pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2. Data NIK yang tercatat harus sesuai dengan data wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan dapat diverifikasi melalui sistem kependudukan.
Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk satu objek PBB-P2. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak yang memenuhi ketentuan, maka pembebasan diberikan pada objek dengan NJOP terbesar.


