Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disdikbud Evaluasi SD yang Masih Jual Buku di Sekolah

medianusantara.co

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda soroti Sekolah Dasar (SD) yang masih melakukan jual beli buku padahal telah jelas hal itu dilarang.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda bernomor 100.4.4/8583.100.01 terkait penggunaan buku dan larangan penjualan buku pada jenjang SD dan SMP di Kota Samarinda.

Anggota Komisi IV, Abdul Muis menerangkan persoalan adanya sekolah yang masih melakukan jual beli buku sudah semestinya ditindaklanjuti. Sebab, SE dari Disdikbud terkait larangan jual beli buku untuk tingkat SD dan SMP itu sudah jelas dan tanpa alasan apapun.

“Saya rasa permasalahan buku ini harus ditindak lanjutin, dari surat edaran Disdikbud terkait buku sudah jelas. Baik dari buku wajib atau penunjang tidak diperjualbelikan kepada siswa,” tegas Muis, Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut, Muis meminta Disdikbud untuk lebih memaksimalkan monitoring terhadap sekolah-sekolah untuk memastikan surat edaran tersebut benar-benar dipatuhi dan dijalankan.

“Ya pastinya kita meminta Disdikbud untuk berani mengevaluasi oknum kepala sekolah yang tak patuh terhadap surat edaran tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, SDN 001 Sungai Kunjang diketahui masih melakukan jual beli buku dikarenakan menilai dana yang diberikan dari pemerintah tidak dapat meng-cover seluruh kebutuhan siswa.

“Dana BOS kita terima itu kan bukan hanya untuk buku, belanja pegawai, gaji honorer, kemudian bayar listrik, air, wifi dan kebutuhan alat tulis kantor,” tutur Kepala SDN 001 Sungai Kunjang, Hartiwi.

Dia menambahkan tidak pernah mengharuskan siswa untuk membeli buku wajib ataupun penunjang. Namun dari keterbatasan buku pemerintah ini mengakibatkan siswanya belajar menggunakan satu buku untuk lima orang, ketika waktu belajarnya bertepatan dengan kelas lain.

“Jadi tidak ada sekolah bilang harus pake buku ini itu, tidak seperti itu. Kalau tidak mau tidak papa itukan kebutuhan belajar anak bapak ibu,” imbuhnya.

Sementara, salah satu Wali Murid menyebutkan bahwa setiap tahun harus mengikuti aturan sekolah yakni membeli buku wajib. Padahal, banyak wali murid lainnya yang tak sepakat.

“Alasannya ya karena sudah dipesan, jadi tetap bayar, gatau mungkin tahun depan, kalo tahun depan sudah tidak bayar ya ini tahun terakhir kayaknya, karena ini kurikulum baru, kurikulum merdeka,” bebernya.

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *