Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.

Dirangkum detikcom, Kamis (15/5/2026), keputusan ini dibacakan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026). MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK menilai, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5).

MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.

Permohonan Pemohon

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli. Dia mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata. Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.

Kata Pramono soal Putusan MK

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi putusan MK tersebut. Menurutnya, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan.

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).

Pramono mengatakan status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.

“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujarnya.

“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” sambungnya.

Pramono menegaskan dalam perspektif pihaknya, Jakarta hingga kini masih diposisikan sebagai ibu kota negara. Hal serupa, kata dia, juga berlaku di tingkat pemerintah pusat.

“Ya, karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu,” katanya.

Dengan adanya putusan MK, Pramono menilai hal itu memperkuat dasar administrasi yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

“Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” imbuhnya.

PKB Sambut Putusan MK

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda turut menanggapi putusan MK terkait ibu kota RI. Dia menyambut baik keputusan itu.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia,” ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebuah UU akan mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks tertentu yang menyangkut perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuannya membutuhkan syarat konstitutif tambahan.

“Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut,” kata Huda.

Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono, terangnya, fase pertama pembangunan IKN yakni kawasan lembaga/badan eksekutif telah rampung per April 2026. Dan saat ini dilanjutkan fase kedua pembangunan IKN yakni melengkapi sarana/prasana infrastruktur untuk kawasan lembaga-lembaga yudikatif dan legislative.

“Kalau dilihat dari target kawasan legislatif dan yudikatif ini akan rampung pada 2030 mendatang,” imbuh Huda.

Huda ingin pembangunan infastruktur IKN ini rampung sesuai target awal. Kendati demikian, dinamika global yang saat ini terjadi dan mendorong Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran sehingga akan mempengaruhi progress pembangunan IKN.

Halaman 2 dari 4

(amw/amw)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version