Jakarta –
Majelis hakim langsung menutup persidangan usai membacakan vonis 10 tahun penjara untuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim tidak menanyakan bagaimana sikap Nadiem atas vonis tersebut.
Sidang vonis Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Tim pengacara Nadiem sempat menyampaikan keberatan karena majelis hakim langsung menutup sidang tanpa menanyakan sikap hukum Nadiem atas vonis tersebut. Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar menjelaskan dalam praktik peradilan tak masalah jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak Terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding,” ujar M Firman Akbar.
Sebagai informasi, perkara Nadiem ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra dan Eryusmas.
Vonis Nadiem ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Selain itu Nadiem dituntut uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
(mib/rfs)


