Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur mekanisme tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum. (Foto: Okezone.com)




JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur mekanisme tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (pemda). Langkah ini diambil sekaligus untuk merombak dan mencabut aturan operasional yang berlaku sebelumnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Beleid ini resmi diundangkan pada 25 Mei 2026 sekaligus menyatakan bahwa PMK Nomor 67 Tahun 2024 tidak berlaku lagi.

Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi adaptif dalam merespons dinamika pengelolaan kas negara saat ini.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara sehingga perlu diganti,” tulis poin pertimbangan PMK 35/2026, dikutip Kamis (28/5/2026).

Inti perubahan besar dalam regulasi baru ini terletak pada strategi akselerasi serta penyesuaian termin penyaluran dana dari kas pusat ke daerah.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version