Serang

Polda Banten dan jajaran polres mencatat telah mengungkap sebanyak 212 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 sejak Januari 2026. Selama semester I itu, polisi telah menetapkan 290 orang menjadi tersangka kasus C3.

“Selama semester I tahun 2026, kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (29/6/2026).

Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi mengamankan 290 tersangka. Total kerugian materiil yang dialami masyarakat akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,15 miliar.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data kepolisian, kasus curat menjadi tindak pidana yang paling dominan dengan 123 kasus dan 137 tersangka. Sementara untuk kasus curanmor, polisi mengungkap 76 kasus dengan 138 tersangka, dan kasus curas sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka.

Selain membekuk para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Kami telah mengamankan 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami imbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110,” ucap Maruli.

(aik/aik)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version