Jakarta –
Dua pria berinisial ED dan MFJ ditangkap polisi setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Motifnya, pelaku mencuri untuk membeli narkoba.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Firmansyah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berinisial ED berhasil ditangkap di Cengkareng, Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim Iptu A Iman Fathurahman kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial ED. Saat digeledah, ditemukan kunci letter T.
“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban,” tuturnya.
|
Dari uang penjualan motor korban, pelaku memakainya untuk membeli sabu dan obat keras ilegal . (dok Ist)
|
Dalam pemeriksaan, ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, MFJ. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MFJ di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakbar.
“Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp 3.100.000. Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang,” bebernya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(dvp/jbr)


