Jakarta

Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus korupsi mengenai batu bara untuk PLN, ASABRI, dan Jiwasraya, serta penyelesaian utang Krakatau Steel (KS). Polri mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyidikan tiga kasus tersebut akan diproses hukum.

“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di sela-sela proses penggeledahan salah satu kafe di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Budi mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional. Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, kata Budi, dapat mempertanggungjawabkan seluruh proses hukum tiga kasus tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.

Pengerahan personel bersenjata saat penggeledahan berlangsung, menurut Budi, sesuai dengan prosedur kepolisian. Terdapat delapan lokasi penggeledahan yang dilakukan terkait tiga kasus korupsi tersebut.

“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ucap Budi.

“Kami tadi menyampaikan, kami ulangi kembali, ada tiga objek terkait tentang blackout PLN batu bara, tentang dugaan di ASABRI, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan. Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan,” tegasnya.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut kasus ini ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara ASABRI dan Jiwasraya.

“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Kasus kedua terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Belum dijelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

Halaman 2 dari 2

(rfs/imk)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version