Jakarta – Polisi menetapkan MR (21) sebagai tersangka penodongan hingga melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Sumedang, Jawa Barat, berinisial GC. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakannya itu karena motif ekonomi dan hendak melakukan pencurian.

“Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang, dilansir detikJabar, Sabtu (16/5/2026).

Sandityo mengatakan sebelum melakukan aksinya, tersangka MR terlebih dahulu melakukan pengintaian dari calon korban. Menurutnya, pada malam kejadian itu tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama, tetapi gagal total.

“Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran,” ucapnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya pakaian tersangka yang digunakan saat malam kejadian, kendaraan roda dua merk Scoopy, sebilah pisau, hingga jarum suntik.

Akibat perbuatannya, MR dikenakan tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, MR juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) junco Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini.



(fas/fas)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version