Bawaslu Kaltim Segera Telusuri Dugaan Honorer Dinas PUPR Kaltim yang Terlibat Politik Praktis

medianusantara.co

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menegaskan akan menelusuri terkait adanya dugaan honorer di lingkungan Provinsi Kaltim yang terlibat politik praktis pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menerangkan dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh setiap pasangan calon (Paslon) sesungguhnya memang cukup sulit untuk mengenali siapa saja yang terlibat dan ikut dalam kegiatan kampanye. Apakah itu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer pemerintah daerah.

Tetapi, dalam hal ada masyarakat yang mengenali keterlibatan ASN atau pegawai honorer dalam kegiatan kampanye, Bawaslu dengan kewenangan yang ada akan mengambil tindakan.

“Kita akan menelusuri mengenai kebenaran peristiwa tersebut dan kebenaran tentang status pekerjaan yang bersangkutan pada instansi terkait,” ungkap Hari, Sabtu (16/11/2024).

Sebagai informasi, terdapat seorang tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan jabatan Analis Sumber Daya Air yang diduga terlibat dalam politik praktis pilkada 2024 yang sedang berjalan.

Ia terlibat politik praktis melalui media sosial instagram pribadinya yakni @yudakarta_, dengan secara terang-terangan mengampanyekan salah satu paslon yang sedang berkontestasi di Benua Etam ini. Selain itu, dia juga dengan terbuka melalui akun pribadinya diduga mendiskreditkan paslon lainnya.

Berdasarkan penelusuran pewarta, pemilik akun tersebut bernama Muhammad Aprida Yudakarta Adhiguna. Ia merupakan seorang Tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim pada Dinas PUPR dengan jabatan Analis Sumber Daya Air sebagaimana pengumuman bernomor: 803.66/II.1-8523/BKD/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim tahun 2022 silam.

Melalui akun instagram @yudakarta_, dirinya secara terbuka mendukung salah satu paslon dengan berfoto mengikuti jari paslon dukunggannya, bahkan hingga turut serta dalam kegiatan kampanye. Ia juga rutin mengomentari terkait paslon lawan, bahkan terkesan mendiskreditkan.

Pewarta sudah mencoba berkomunikasi dengan mengirim pesan pribadi di akun instagram @yudakarta_ untuk meminta keterangan, namun sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi.

Sementara, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno menerangkan secara tegas larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer untuk terlibat dalam politik praktis.

“Sama perlakuannya. Intinya sama semua perlakuan kita ke PNS lebih-lebih itu honorer. Semuanya dilarang ikut politik praktis,” kata Deni saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

“Jika memang terbukti nantinya akan ada beberapa kategori sanksi, yakni dari sedang sampai berat. Sanksi yang berat itu bisa sampai pemberhentian,” timpal dia.

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *