Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. (Foto: okezone.com/Freepik)




JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Relaksasi perpajakan ini menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan ekonomi yang dijadwalkan meluncur secara efektif pada semester II 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemotongan tarif pajak tersebut merupakan bentuk komitmen konkret dalam merealisasikan janji pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional.

“Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis berupa PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Airlangga menambahkan bahwa payung hukum teknis untuk mengeksekusi kebijakan ini sedang digodok dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pemerintah juga menetapkan batasan kualifikasi yang tegas mengenai kriteria penerima fasilitas ini.

Insentif PPh final 1,5 persen tersebut dipastikan berlaku bagi semua kategori penulis, dengan syarat karya buku yang diterbitkan telah terdaftar secara resmi dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).

“Siapapun yang membuat buku, ISBN-nya jelas,” tegas Airlangga.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version