Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor. (Foto :Okezone.com/Setpres)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor yang selama ini merugikan Indonesia hingga mencapai USD908 miliar atau Rp15.400 triliun. Praktik ini terjadi dalam kurun 34 tahun, yakni dari 1991 hingga 2024.
Prabowo menyebut praktik yang terjadi selama puluhan tahun tersebut berkaitan dengan under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing yang dilakukan sejumlah pelaku usaha melalui perusahaan di luar negeri.
“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo saat berpidato pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Adapun under-counting adalah istilah yang merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya. Sementara itu, transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Menurut Prabowo, selama puluhan tahun kecurangan-kecurangan itu dibiarkan berlangsung sehingga merugikan negara hingga belasan ribu triliun rupiah.
“Yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia menjual dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan di luar negeri dengan harga yang jauh di bawah harga sebenarnya,” kata Presiden.


