Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penataan kabel semrawut di Jakarta mulai dilakukan secara bertahap. Pramono mengatakan proses penataan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang sudah ditekennya.

“Jadi kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pramono menjelaskan selama ini penataan kabel bawah tanah belum dapat dilakukan secara optimal karena belum memiliki payung hukum yang memadai. Dengan adanya Perda tersebut, Pemprov DKI kini dapat mempercepat proses penataan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya,” ujarnya.

Menurut Pramono, sejumlah perusahaan swasta juga telah menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam proyek penataan jaringan utilitas tersebut.

“Sekarang dengan itu, apa lagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu,” ungkapnya.

Pemindahan kabel ke bawah tanah sudah mulai berjalan di sejumlah lokasi Jakarta. Langkah itu diharapkan dapat memperbaiki estetika kota sekaligus menata jaringan utilitas yang selama ini semrawut.

“Kalau dilihat sekarang ini kabel-kabel mulai kita masukkan ke dalam,” tuturnya.

Pramono mengungkapkan salah satu penyebab utama kabel semrawut adalah banyaknya kabel lama yang sebenarnya sudah tidak digunakan, namun masih menggantung karena pemiliknya tidak lagi mengetahui.

“Jakarta yang begitu kompleks, begitu besar, memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya,” jelasnya.

Dengan Perda SJUT yang telah berlaku, Pramono berharap penataan kabel di Jakarta dapat berjalan lebih efektif dan dilakukan secara bertahap hingga wajah ibu kota menjadi lebih rapi.

“Dan untuk itu, dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” imbuhnya.

Halaman 2 dari 2

(bel/rfs)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version