Surabaya –
Pemuda di Surabaya bernama M Syifak (25) harus duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus perusakan dan pencurian. Syifak menjadi terdakwa lantaran nekat membobol jok motor warga dan mencuri tas berisi uang Rp 5 ribu.
Peristiwa itu terjadi di parkiran kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4) tengah malam. Meski nominal uang yang dicuri terhitung kecil, kasus hukum Syifak tetap melenggang ke pengadilan.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (7/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti mengungkapkan terdakwa menyasar sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, yang tengah terparkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman,” kata JPU Renanda membacakan dakwaan dilansir detikJatim, Rabu (8/7/2026).
Syifak membobol paksa jok motor tersebut dengan tangan kosong. Ia kemudian menggasak sebuah tas hitam berisi dompet merk Lacoste dan uang tunai Rp 5 ribu milik korban.
Meski nominal uang tunai di dalam dompet hanya Rp 5 ribu, namun total kerugian materiil yang dialami korban mencapai jutaan. Sebab jok motor yang dijebol mengalami kerusakan dan tas bermerek yang dicuri hilang.
“Saksi Dicky Prasetya mengalami kerugian sekira Rp 1 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” imbuh JPU.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)



