Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Ganggu Kawasan Ekonomi Khusus? (Foto: Sesmenko/Okezone)
JAKARTA – Pemerintah memastikan perumusan paket insentif fiskal yang tengah digodok untuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau International Financial Center (IFC) tidak akan memangkas daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada. Sebaliknya, kedua instrumen kebijakan ekonomi tersebut sengaja dirancang agar dapat saling melengkapi satu sama lain.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan, hasil evaluasi dan pembahasan awal di tingkat pemerintahan justru memunculkan opsi strategis agar koordinat PFII nantinya ditempatkan langsung di dalam wilayah KEK. Langkah integrasi ini dinilai dapat mempercepat implementasi fasilitas di lapangan.
“Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi. Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi,” jelas Susiwijono kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7/2026).
Susiwijono memaparkan bahwa karakteristik PFII sejatinya merupakan sebuah program khusus yang bersifat spesifik, berbeda dengan KEK yang murni berbasis zonasi kawasan.
Kendati demikian, menyuntikkan program PFII ke dalam infrastruktur KEK yang telah mapan akan mempermudah birokrasi, mengingat modal regulasi serta ekosistem insentif di wilayah KEK sudah tersedia dan beroperasi secara penuh.
“Kalau ini berbasis kawasan, kalau ini tadi kan satu program PFII atau IFC, dan itu memang akan lebih mudah kalau posisinya di dalam kawasan ekonomi khusus,” katanya.
Pemerintah sejauh ini masih menimbang dengan matang keputusan final mengenai penentuan lokasi fisik PFII. Namun, opsi memanfaatkan infrastruktur KEK yang telah berjalan dinilai sebagai langkah yang paling realistis secara hukum dan operasional, karena seluruh payung hukum insentifnya sudah diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, klaster KEK telah mengantongi paket fasilitas yang tergolong komprehensif. Insentif tersebut mencakup fasilitas pengurangan pajak badan (tax holiday), pembebasan bea masuk, keringanan pajak impor atas arus lalu lintas barang, hingga berbagai kemudahan perizinan bagi para tenaga kerja asing (TKA).
Oleh sebab itu, menaruh PFII di dalam pelukan KEK menjadi taktik tercepat untuk mengejar tenggat waktu yang dipatok oleh undang-undang. Terlebih, regulasi payung hukum di atasnya telah membatasi ruang gerak penyusunan aturan ini dengan tenggat waktu yang ketat.
“Kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu tiga bulan untuk undang-undang IFC-nya. Nanti untuk implementasinya kalau yang paling cepat dan tepat ya berada di kawasan KEK,” ungkap Susiwijono.


