Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: Setpres)
JAKARTA – Said Iqbal akan menerima gaji Rp18,6 juta per bulan usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Status Penasihat Khusus Presiden ini setingkat menteri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Tak hanya gaji, Said Iqbal juga akan mendapatkan beberapa tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Said Iqbal dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Said.
Gaji dan Tunjangan Said Iqbal
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 pasal 6 diatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Sementara, besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Selain gaji pokok, ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
– Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan
– Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan
– Total Gaji dan Tunjangan: Total penghasilan tetap menteri adalah sekitar Rp18.648.000 per bulan


