Geruduk Kantor Pengadilan Tinggi Buntut Dari Vonis Bebas Terdakwa Korupsi, Mahasiswa : Tak Masuk Akal

medianusantara.co

SAMARINDA – Sejumlah mahasiswa sambangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur yang terletak di Jalan M Yamin, Kota Samarinda, Kamis (21/3/2024).

Mereka geram dikarenakan Hakim di PT Kaltim memvonis bebas terdakwa korupsi yang sejatinya merugikan negara.

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) ini menganggap putusan tersebut sangat aneh dan janggal.

Korlap Aksi, Zainal mengatakan gerakan yang dilakukan ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, PT Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan Wendy sebagai terpidana korupsi.

Padahal sebelumnya, Wendy telah divonis 7 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Samarinda.

“Ini berbading terbalik sebenarnya, ini kan jadinya aneh, saya menduga bahwa ada indikasi suap yang terjadi antara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” kata Zainal.

Ia berkata, jika melihat dari kasus yang menjerat Wendy bahwa dirinya telah diputuskan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr, yang mana Wendy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tetapi melihat dari kondisi seperti ini, Zainal menyebutkan bahwa ada dugaan permainan antara Wendy dengan Hakim PT yang memberikan putusan bebas kepada Wendy.

“Kami sebenarnya datang ini meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis yang tidak masuk akal, ini sungguh aneh sekali, bayangkan ada terpidana korupsi yang dibebaskan oleh oknum Hakim,” tegasnya.

Sementara, Salah satu hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda, Marolop Simamora mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak untuk mengomentari kasus dugaan tersebut dan itu merupakan kode etik dari seorang hakim. Terlebih ia menilai bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga akan melakukan kasasi terhadap putusan ini.

“Kalau tidak salah Kejaksaan Tinggi juga nanti akan melakukan kasasi, jadi kasus ini sebenarnya belum selesai masih ada tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Terpisah, JPU dari Kejati Kaltim I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma secara tegas mengatakan dari putusan PT tersebut, pihaknya akan melakukan Kasasi.

“Nanti kami akan ajukan Kasasi,” tegas Agung, Rabu (20/3/2024) lalu.

Agung berkata putusan PT ini sangat jauh dari tuntutan yang dilayangkan dulu, karenanya dengan berbagai pertimbangan pihaknya akan lakukan Kasasi demi mewakili tuntutan seperti sebelumnya.

“Harapannya bisa sesuai dakwaan,” tukasnya.

Diketahui, PT MJC milik terdakwa Wendy bekerja sama dengan PT MMPH pada 2014 untuk membangun kompleks rumah perkantoran (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda.

Kerja sama tersebut disampaikan secara lisan kepada Direktur PT MMPH kala itu yaitu Luki Ahmad yang juga terpidana kasus ini. Selanjutnya Liki meneruskan ke Dirut PT MMPKT Hazairin Adha untuk meminjam modal sebab MMPH merupKan anak usaha.

Tawaran disetujui hingga kesepakatan tertulis dibuat pada September 2014. Uang dari kas MMPKT yang notabene penyertaan modal dari Pemprov Kaltim digelontorkan sebanyak Rp12 miliar.

Merujuk audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Kaltim bernomor LAPKKN-676/PW17/5/2022 pada 26 Desember 2022, investasi yang dijalankan tersebut justru merugikan daerah lantaran menggunakan modal dari pemerintah sebesar Rp 10,7 miliar.

Sebagai informasi, pada sidang di PN Tipikor Samarinda, terdakwa Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan, serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp10,7 miliar.

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *