SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda secara resmi meluncurkan kapal KN Patarim Jagratara, di Dermaga Mahakam Ilir, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Sabtu (30/11/2024) siang.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim), Gun Gun Gunawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan kapal patroli ini merupakan bentuk akselerasi Imigrasi yang ada di Kaltim sebagai bagian dari penguatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Selain itu, keberadaan kapal ini juga merupakan cita-cita Imigrasi Samarinda sejak lama dalam meningkatkan pelayanan publik, pengawasan, serta penindakan.
“Kita berharap dengan adanya kapal patroli ini bisa mengimplementasikan dan mendukung program Kementerian keimigrasian, mengenai penguatan dan pengawasan di wilayah perbatasan,” jelas Washington.
Lebih lanjut kata Washington, kapal ini akan pihaknya gunakan untuk wilayah kerja yang meliputi Mahakam Ulu (Mahulu) hingga Kutai Timur (Kutim).
“Kapal ini kita gunakan untuk kegiatan keimigrasian, seperti bakti sosial yang akan kita lakukan di wilayah wilayah perbatasan yang susah ditempuh dengan jalur darat,” terangnya.
“Semisalkan ada permintaan bantuan dari kantor Imigrasi lain kami pun siap membantu, karena untuk di Kaltim sendiri ini menjadi kapal perdana dan kami akan men-support jika ada kantor Imigrasi lain yang ingin mengunakannya,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan menyampaikan dengan kehadiran kapal Patarim Jagratara ini dapat mencakup penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik.
Dirinya berharap, dengan kehadiran kapal ini pengawasan yang ada di wilayah perairan Kaltim dapat semakin optimal, sehingga dapat mendukung penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian yang lebih efektif.
“Semoga kapal ini bisa bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik, peningkatan pengawasan dan juga penindakan guna lebih efektif,” tandasnya.
Leave a Reply