Serap 6 Juta Tenaga Kerja, Ini Dampak Aturan Pembatasan Nikotin dan Tar di Industri Tembakau (Foto: Freepik)
JAKARTA – Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau tengah dibahas pemerintah melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Peraturan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025.
Menurut Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), kebijakan terkait produk tembakau tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan semata. Pemerintah juga harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
“Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan,” kata Direktur P3M Sarmidi Husna dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dia menekankan pentingnya kajian berbasis data dan dialog lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional. Pihaknya khawatir bahwa aturan turunan PP 28 Tahun 2024 terkait tembakau akan berdampak pada keberlangsungan mata pencahariannya. Rancangan berbagai aturan yang ada saat ini akan melumpuhkan sektor tembakau nasional
Diketahui industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menghidupi lebih dari 24 juta masyarakat. Selain itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui cukai mencapai ratusan triliun Rupiah setiap tahun.


