Jakarta

Sidang putusan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan digelar pekan depan. Majelis hakim akan membacakan vonis untuk Noel dalam sidang tersebut.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum telah membacakan replik dan duplik secara lisan dalam sidang hari ini. Noel juga telah membacakan pleidoi pribadinya.

“Terima kasih Saudara sudah kooperatif dalam persidangan ini. Begitu juga advokat para terdakwa sudah menciptakan persidangan yang kondusif juga selama ini,” kata hakim.

Dituntut 5 Tahun

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

Halaman 2 dari 2

(mib/haf)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version