Pajak (Foto: Okezone)




JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terkait pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta.

“Sementara JHT belum ya. Masih jalan (kebijakan lama). Masih dikaji di Kementerian Keuangan,” kata Afriansyah saat ditemui di kawasan industri Cikarang, Jumat (3/7/2026).

Adapun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes kebijakan pemotongan PPh sebesar 5 persen atas pencairan dana JHT ini. KSPSI menganggap dana JHT berasal dari tabungan pekerja yang dikumpulkan melalui potongan gaji selama bekerja, bahkan yang sampai berpuluh tahun. 

Atas dasar itu, dana simpanan pekerja tersebut tidak seharusnya kembali dipotong pajak saat dicairkan, terlebih ketika pekerja memasuki masa pensiun atau apalagi saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai contoh, KSPSI mengatakan akan ada potongan mencapai Rp5 juta bagi pensiunan atau buruh yang terkena PHK, jika yang bersangkutan mendapat klaim JHT sebesar Rp100 juta. 

“Rp 5 juta itu sangat besar bagi buruh. Bayangkan, setelah puluhan tahun menabung hingga terkumpul Rp 100 juta, ketika ingin digunakan untuk biaya hidup, modal usaha, atau kebutuhan keluarga, justru masih dipotong Rp 5 juta. Itu jelas mengurangi hak pekerja,” kata Wakil Ketua Umum KSPSI pimpinan Yorrys Raweai, Arnod Sihite.

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version