Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK (Foto: Okezone)
JAKARTA – Syarat dan cara pakai BPJS Kesehatan gratis meski kena PHK. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam bulan. Namun, harus diperhatikan beberapa syarat dan caranya.
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sesuai Perpres tersebut, korban PHK yang dimaksud adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Nantinya, korban PHK akan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan kelas 3. Jaminan kesehatan serupa diberikan juga untuk anggota keluarga seperti suami/istri serta maksimal tiga anak.
“Kamu tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 6 bulan setelah PHK,” tulis keterangan akun Instagram jamkesjakarta seperti dikutip, Jakarta.
Untuk dapat menggunakan BPJS Kesehatan meski kena PHK cukup melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan di nomor 0811-8-165-165.
Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis
1. Hubungi layanan Pandawa melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165
– Ketik ‘menu’ pada kolom chat
– Pilih opsi ‘administrasi’
– Klik tautan yang dikirimkan oleh balasan Pandawa
2. Pilih menu ‘pengaktifan kembali status kepesertaan’
3. Selanjutnya pilih opsi ‘reaktivasi PHK dengan jaminan 6 bulan’ pada menu
4. Lalu klik menu ‘lanjut’
5. Klik ‘ceklis pada kolom pernyataan peserta’ dan klik ‘selanjutnya’
6. Kelengkapan dokumen berupa ‘unggah foto KTP peserta dan surat pernyataan belum bekerja’ dengan klik ‘isi form’
7. Unggah ‘foto KTP’ dengan klik ‘Browse’ dan isi ‘data peserta yang akan diaktifkan’
8. Lengkapi data peserta yang akan direaktivasi dan ‘unggah foto surat pernyataan belum bekerja’ kemudian klik ‘browser’ dan klik ‘selanjutnya
9. Ceklis ‘persetujuan peserta’ dan ‘kirim formulir’
10. Data berhasil dikirim dan klik ‘Ok’


