Jakarta

Kasus kematian Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sekdin PRKP) Kabupaten Bangkalan, RJS (50), menemui titik terang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di kawasan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, memperlihatkan pria bermasker keluar dari mobil di area parkir bandara lokasi korban dibuang.

Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya, meyakini ada orang selain korban di dalam mobil dinas Toyota Kijang Innova hitam berpelat merah tersebut. Ternyata, mobil tersebut tidak dikemudikan oleh korban saat memasuki area bandara untuk mengambil tiket parkir.

“Meski hasil autopsi resmi belum keluar, kami meyakini ada orang lain di dalam mobil selain korban. Dari rekaman CCTV saat kendaraan masuk ke area parkir dan mengambil tiket, terlihat ada sosok laki-laki di dalam mobil tersebut,” ungkap Risang dilansir detikJatim, Kamis (25/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memarkirkan mobil dinas berisi jasad korban, pria misterius itu langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi. Pria itu melakukan penyamaran yang cukup rapi guna menyembunyikan identitasnya.

“Setelah mobil parkir, terlihat seorang laki-laki keluar dari kendaraan. Yang bersangkutan memakai masker dan kacamata, kemudian meninggalkan area parkir menggunakan taksi online,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menduga korban tidak tewas di area bandara, melainkan di lokasi lain. Bandara Juanda disinyalir kuat hanya dijadikan tempat untuk menyamarkan jejak kematian korban.

“Dugaan sementara kami, korban meninggal di lokasi lain. Setelah itu, jenazah dibawa ke area bandara dan ditinggalkan di dalam mobil dengan posisi jok direbahkan,” terangnya.

Risang menekankan tindakan menaruh dan mengunci jasad di dalam mobil dinas tanpa melapor ke pihak berwajib sudah memenuhi delik pelanggaran hukum pidana secara konkret, terlepas dari apa pun penyebab kematian korban nantinya.

“Setidaknya ada unsur tidak melaporkan dan menyembunyikan peristiwa kematian. Itu sudah masuk ranah hukum. Namun motifnya masih belum diketahui, apakah berkaitan dengan tindak pidana lain atau tidak,” urai Risang.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/idn)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version